Form Klaim Medical
- Kwitansi harus dilengkapi dengan NIK karyawan dan paraf atasan minimal JSPV.
- Nominal kwitansi > Rp 5.000.000 harus bermaterai Rp 10.000.
- Lampirkan semua dokumen pendukung sesuai ketentuan perusahaan.
- Kwitansi yang dapat diklaimkan harus dari dokter, kecuali karyawan atau istri karyawan yang periksa kehamilan, bisa dari bidan.